Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan petunjuk dari pelaku RT. Selang sehari kemudian, pelaku SA yang menjadi otak pencurian berhasil ditangkap.
“Targetnya ini secara acak. Mereka memilih tempat sepi dengan berkeliling naik ojek online,” ujarnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, SA telah melakukan pencurian di empat lokasi berbeda di wilayah Bantul dan Sleman. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP, Junto Pasal 480 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait