Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penipuan bisnis emas berlian. (foto: istimewa)

Berbekal laporan ini, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AG di rumahnya di Muntilan. Saat ini Ag ditahan di Polres Kulonprogo. Sementara NH tidak ditahan karena memiliki riwayat sakit jantung. 

“NH tidak ditahan karena sakit jantung. Hanya wajib apel,” katanya. 
 
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network