“Selain mengamankan pelaku, ikut disita satu lembar kuitansi yang ditandatangani pelaku dan enam lembar screenshot chatingan antara korban dan pelaku,” katanya.
Saat ini petugas masih mengembangkan kasus ini. Dari pemeriksaan aksi ini juga dilakukan di Tegal, Jawa tengah. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait