Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian pohon jati di Kulonprogo. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Petugas Reskrim Polsek Nanggulan, Kulonprogo menangkap HP (72) warga Ambal, Kebumen, Jawa Tengah. Dibantu keponakannya AP (48) pelaku menebang dan menjual pohon jati milik kerabatnya yang ada di Nanggulan, Kulonprogo.

Kasus pencurian kayu ini dilaporkan oleh korban TK (41) warga Jakarta pada bulan Maret 2022 silam. Setelah sempat buron selama 15 bulan, pelaku akhirnya ditangkap di Kecamatan Kutowinangun, Kebumen. Sedangkan tersangka AP ditangkap di Nanggulan. 

“Kedua pelaku ini diduga telah menebang 13 pohon jati, 16 mahoni dan 3 orak-arik. Sebagian kayu ini sudah dijual,” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, Minggu (6/8/2023). 

Panit II Unit Reskrim Polsek Nanggulan, Iptu Triyono,  mengatakan tersangka HP merupakan otak pencurian. Dia mengajak keponakannya AP untuk menebang dan menjual pohon, dengan mengatakan sebagai saudara angkat yang memiliki hak waris

Selama ini HP memang merupakan anak angkat dari kakek korban. Namun HP tidak memiliki hak atas tanah dan tanaman yang ada di atasnya. 

“Pelaku ini tidak memiliki bukti atas tanah dan tanaman. Hak waris atas tanah itu juga bukan atas nama pelaku,”  katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network