Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian pohon jati di Kulonprogo. (foto: istimewa)

Sementara itu HP berdalih tidak bersalah. Dia tetap bersikukuh memiliki hak waris atas lahan pekarangan tersebut sehingga menganggap aksinya tidak menyalahi aturan. 

"Saya tidak mencuri iitu tempat orang tua saya. Saya enggak tahu kalau lahan tersebut sudah dioper nama sama kakak saya," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto pasal 362 KUHP juncto pasal 55 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network