Warga Gunungkidul ditangkap polisi mencuri kayu di hutan negara. (Foto: HO Polsek Paliyan)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Seorang warga Gunungkidul NG (61) ditangkap petugas polisi hutan ketika berusaha membawa kayu curian dari Kawasan Hutan Petak 144 Resort Pemangku Hutan (RPH) Giring, Bedeng, Paliyan. Pelaku berdalih hanya mengambil bagian atas pohon yang tumbang. 

Kapolsek Paliyan AKP Solechan mengatakan pelaku warga setempat ini ditangkap petugas polisi hutan yang sedang patroli di Kawasan Hutan Petak 144 RPH Giring. Saat itu petugas melihat NG masuk ke hutan menuju ke lokasi pohon tumbang. 

“Karena curiga, mereka lantas melakukan pengintaian," ujarnya, Senin (14/3/2022). 

Saat melakukan pengintaian ini, petugas menemukan NG memanggul potongan kayu jati yang sudah dikupas kulitnya. Kayu itu dibawa keluar wilayah kawasan hutan tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan melapor ke Mantri RPH Giring sebelum dilaporkan ke polisi. 
 
“Mendapat laporan, polsek Paliyan langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku dan barang bukti,” katanya. 

Barang bukti yang diamankan berupa 2 potong Kayu Jati, Gergaji Tangan, Sabit dan 2 Utas Tali Senar. Selanjutnya dilakukan pengecekan di rumah pelaku dan ditemukan 6 potong kayu Jati. Ternyata pelaku sudah melakukan aksinya sebelum petugas memergokinya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network