Tengku Zulkarnain. (Foto: Instagram).

Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan serta penistaan agama. Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Abu Janda sempat perang komentar dengan Tengku Zulkarnain pada 24 Januari 2021. Perang cuitan di Twitter tersebut berujung pelaporan polisi terhadap Abu Janda. Sebab, Abu Janda dalam cuitannya menyebut 'Islam Arogan'.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network