Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 kepada keluarga almarhum Aldi Apriyanto pada hari Rabu, (24/5/2023). (Foto : Istimewa)

Menurut dia, kepolisian juga harus membentuk komisi untuk memproses kasus. Komisi tersebut kemudian menggelar persidangan ke polisi yang melanggar aturan. "Mungkin penyelidikannya seminggu kelar. Tapi ada proses-proses berikutnya yang masih kami lakukan," ujar Verena.

Verena masih enggan memperkirakan sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Briptu MK. Paling berat sanksi yang bakal diterima Briptu MK yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pasalnya, Briptu MK sebetulnya tengah menjalani hukuman demosi hingga September 2026)

"Bisa di PTDH. Nanti ada beberapa (kemungkinan sanksi yang dijatuhkan) dan itu sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, pemuda Dusun Wuni, Desa Nglindur, Aldi Apriyanto tewas terkena senjata api polisi pada Minggu malam, 14 Mei 2023. Peristiwa itu terjadi saat kegiatan hiburan musik yang jadi bagian dari merti dusun (salah satu tradisi) setempat.

Sempat terjadi kericuhan saat hiburan musik berlangsung. Sementara, posisi Aldi duduk di bawah panggung dan beberapa meter dengan kericuhan. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, polisi di atas panggung tampak memegang senjata api dan menembak ke bawah. Aldi sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong. Jenazah Aldi dimakamkan pada Senin siang, 15 Mei 2023.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network