BANTUL, iNews.id-Tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Penyerahan tersangka ini setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Ketiganya saat ini ditahan di rutan sementara Kejari Bantul.
Kasi Pidum Kejari Bantul Sulisyadi membenarkan penyerahan para tersangka dari Polres Bantul.
"Hari ini kami menerima tiga tersangka dan barang bukti dan berkas sudah kami nyatakan lengkap," kata Sulisyadi ditemui di Kantor Kejari Bantul, Senin (19/6/2023).
Untuk proses selanjutnya, sambung Sulisyadi, Kejari Bantul akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul untuk disidangkan. Kejari sendiri memiliki waktu selama 20 hari kedepan untuk menahan para tersangka dan melengkapi persyaratan di PN Bantul.
"Proses di Kejaksaan 20 hari untuk menahan pelaku. Sekarang ada aplikasi e-terpadu yang dimiliki PN, kalau penyidik sudah lengkap memasukkan e-terpadu ini segera kita limpahkan. Yang pasti semoga 20 hari kedepan sudah bisa dilimpahkan," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait