Sebagaimana diketahui peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu 28 Mei 2023 lalu. Kejadian berawal saat salah satu kelompok suporter sepak bola yang ada di Jogja sedang melakukan pesta ulangtahun.
Karena acara tersebut berlangsung hingga dini hari, warga sekitar termasuk korban bernama Ali Susanto (48) mengingatkan mereka untuk menghentikan acara tersebut. Diduga ada kesalahpahaman, keributan pun terjadi hingga korban dikeroyok oleh ketiganya.
Akibatnya korban mengalami luka berupa sayatan di bagian tangan dan kepala.
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan berinisial DP, HA, dan BA. Mereka dikenakan pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Sementara itu, saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut apabila terdapat pelaku lainnya." Kami masih dalami lagi," terang Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Bayu Sila Pambudi.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait