SLEMAN, iNews,id - Petualangan warga Bumijo, Jetis, Yogyakarta, AW (36) yang melakukan penipuan dengan kedok bisnis emas batangan dan merah delima berakhir setelah diamankan petugas. AW pun sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Depok Timur, Sleman.
Kanit Reskrim Iptu Aldino Prima mengatakan kasus ini berawal saat AW pada Juli 2019 menawari kenalannya Herni Wulan (63) warga Minoartani, Ngaglik, Sleman 15 emas batangan dan 33 butir merah delima seharga Rp785,5 juta.
Saat itu pelaku mengatakan jika barang itu dijual ke luar pulau Jawa bisa untung sampai miliaran rupiah. Untuk pembelian sendiri tidak langsung namun bisa bertahap dan AW sendiri nanti yang akan menjualkan barang tersebut.
Mendapat tawaran itu, korban tertarik dan akan membeli emas batangan dan merah delima tersebut. Tiga hari setelah ada kesepakatan AW menghubungi korban memberitahukan pembayaran emas batangan dan merah delima tersebut. Pembayaran bisa dilakukan bertahap 29 kali. Sekali pembayaran Rp25 juta-Rp30 juta.
Korban pun membayar 15 buah emas batangan dan 13 butir merah delima Rp785,5 juta secara bertahap 29 kali, mulai Rp Juli 2019-September 2020. Untuk pembayaran diberikan langsung dengan cara COD.
Meski begitu, emas batangan dan merah delima tidak diberikan AW kepada korban. Janjinya semua akan terjual semua pada Desember 2020.
Oktober 2020 AW kembali mengubungi korban meminta uang lagi, namun oleh korban AW disuruh menjual emas batangan dan merah delima terlebih dahulu. Setelah itu, AW tidak bisa dihubungi.
“Karena tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi, korban melaporkan perkara itu ke Mapolsek Depok Timur, 8 Maret 2021,” kata Aldino, Senin (12/4/2021).
Petugas menindaklanjuti lapora itu dengan melakukan penyelidikan. Dari informasi yang dikumpulkan, petugas bisa mengindentifiksikan keberadaaan pelaku serta menangkap dan membawanya ke Mapolsek Depok Timur. “AW kami tangkap di Wijilan, Yogyakarta 25 Maret 2021,” paparnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait