Petugas menunjukkan tersangka penipuan dan barang bukti di Mapolsek Depok Timur, Sleman, Senin (12/4/2021). (Foto Koran Sindo/priyo setyawan)

Petugas juga mengamankan sepatu  kets dan fantopel, baju batik dan kaos serta sepeda  motor KLX  AB 4361 RI yang dibeli AW dari uang hasil penipuan itu sebagai barang  bukti. 

AW dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP  jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

AW kepada petugas mengaku uang hasil  penipuan itu untuk bersenang-senang bersama pacarnya, membeli sepatu,  baju dan sepeda motor serta untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama pacarnya.

“Hasil penipuan untuk bersenang-senang dan mencukupi  kebutuhan hidup bersama pacar di kontrakan,” akunya. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network