Petugas juga mengamankan sepatu kets dan fantopel, baju batik dan kaos serta sepeda motor KLX AB 4361 RI yang dibeli AW dari uang hasil penipuan itu sebagai barang bukti.
AW dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
AW kepada petugas mengaku uang hasil penipuan itu untuk bersenang-senang bersama pacarnya, membeli sepatu, baju dan sepeda motor serta untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama pacarnya.
“Hasil penipuan untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan hidup bersama pacar di kontrakan,” akunya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait