Tersangka pencabulan ditahan di Polsek Minggir, Sleman. (Foto: doc/Polsek Minggir)

Saat di kamar itulah, pelaku meminta korban melepas baju untuk diganti dengan kain mori. Namun melihat tubuh korban, timbul niat bejat pelaku, sehingga dengan dalih ritual gadis itu disetubuhi.

“Setelah itu korban diminta memakai baju dan keluar kamar,” katanya.

Ayah korban kemudian menanyakan ritual apa yang dilakukan di dalam kamar. Saat itulah dikatakan kalau tubuhnya digerayangi, dilepas bajunya dan disetubuhi oleh pelaku.  Mendengar itu ayah korban kaget dan marah kepada pelaku. Mengetahui hal itu, tersangka berusaha kabur, namun dapat ditangkap dan dilaporkan kepada Polsek Minggir.
 
“Tersangka dalam  kasus ini dijerat pasal 290 tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network