Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus itu. Dari informasi yang didapatkan berhasil mengidentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkapnya.
“KSS kami tangkap di daerah Balecatur, Gamping, Slemah, Senin (29/3/2021) pukul 04.00 WIB,” katanya.
Dalam kasus tersebut, KSS dijerat pasal 263 ayat (2) KUHP Sub Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun penjara.
“Kami masih memburu HC pembuat BPKB palsu dan TH yang menjadi suami fiktif KSS. Keduanya masuk DPO,” ujarnya.
KSS dihadapan petugas mengaku tidak mengetahui soal agunan dan data palsu. Sebab kata BF semuanya sudah aman. tidak ada masalah dan sudah disetujui oleh bank. Setelah pinjaman cair dirinya mendapat bagian Rp10 juta. Uang tersebut lalu digunakan untuk membayar utang.
“Ada beberapa tunggakan di bank, uang itu saya buat untuk pelunasan,” akunya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait