KULONPROGO, iNews.id - Pemkab Kulonprogo menutup Alun-alun Wates selama PPKM Darurat. Penutupan ini dilakuan lantaran tempat ini berpotensi untuk berkerumun masyarakat.
Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan Alun-alun Wates merupakan pusat kegiatan masyarakat, mulai dari kegiatan olahraga, permainan anak, pusat kuliner, sehingga potensi menimbulkan kerumunan dan tempat penyebaran Covid-19 cukup tinggi.
"Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di kawasan Alun-alun Wates, kami menutup sementara segala bentuk kegiatan di kawasan tersebut," kata Sutedjo di Kulonprogo, Minggu (5/7/2021).
Dia mengatakan Pemkab Kulonprogo juga akan menerjunkan petugas untuk berpatroli dan menjaga akses masuk Alun-alun Wates untuk memastikan kawasan ini steril dari kegiatan itu.
"Kita memiliki kamera pemantau yang bisa melihat pergerakan kegiatan masyarakat. Bila masih ditemukan adanya aktivitas berjualan atau kegiatan lainnya, maka petugas akan bertindak tegas. Pada pelaksanaan PPKM Darurat ini tidak ada toleransi bagi yang melanggar," katanya.
Sutedjo menjelaskan pemkab telah menyiapkan sanksi bagi siapapun yang melanggar ketentuan ini. Sanksi tegas akan diberikan kepada masyarakat yang sebelumnya sudah mendapat sosialisasi tentang PPKM Darurat tapi masih bandel.
"Perlu kami informasikan bahwa ketegasan pelaksanaan ketentuan ini siapapun yang sudah tersosialisasikan, sudah diingatkan dan dengan sengaja melanggar ini ada sanksinya. Sanksinya bisa jadi sanksi pidana. Karena itu kami harap supaya masyarakat taat PPKM Darurat ini. Kejaksaan Kulon Progo sudah menyatakan siap mengawal dalam pemberian saksi selama diberlakukan PPKM Darurat," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait