Untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (penguat) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.
“Kami tetap mendorong pelaku perjalanan untuk menerapkan protokol kesehatan ketat memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun," katanya.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo Baning Rahayujati mengatakan, tingginya penyebaran Covid-19 di daerah itu mayoritas disebabkan kontak erat dengan terkonfirmasi Covid-19. Hal ini disebabkan rendahnya protokol kesehatan di masyarakat.
"Kami minta masyarakat meningkatkan protokol kesehatan kembali untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19," katanya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait