YOGYAKARTA, iNews.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang (pil koplo) jenis Yarindo ke dalam Rutan, Kamis (08/7/2021). Empat pemuda diamankan dengan barang bukti 20 butir pil koplo.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II A Yogyakarta Erossyan Freda Adityawan mengatakan, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan setelah petugas mendapatkan informasi akan ada penyelundupan obat ke dalam rutan. Tim intelijen Rutan kemudian bergerak dan bersiap melakukan penangkap kepada para pelaku.
Para pelaku kemudian berhasil ditangkap pada pukul 06.45 WIB. Mereka adalah MFR (18), ZFN (17), TR (19) dan ISAA (17.
"Kami sudah melakukan pemantauan pada hari sebelumnya, lalu kami susun strategi agar pelaku tidak bisa kabur,” katanya.
Petugas juga mengamankan 20 butir obat dalam bentuk pil yang diduga berjenis Yarindo. Barang bukti tersebut ditemukan di selokan belakang Pos Depan atau Ruang Laktasi Rutan Yogyakarta.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait