Dalam aksinya, keempat pelaku tersebut berboncengan mengendarai dua sepeda motor. 20 butir pil ini akan ditujukan kepada dua orang tamping berinisial DT dan MT. Keduanya bekerja sebagai tamping kebersihan halaman luar Rutan.
“Keempat pelaku dalam kasus penyelundupan ini kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut secara hukum,” katanya.
Kepala Rutan Kelas II A Yogyakarta Yudo Adi Yuwono mengatakan, penggagalan penyelundukan obat terlarang ini merupakan bentuk deteksi dini, pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkoba di rutan. Ia pun berpesan kepada seluruh petugas untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tetap melaksanakan upaya deteksi dini.
"Kami akan terus melakukan upaya untuk memperketat pengawasan dan pengamanan serta harus lebih jeli lagi. Kami juga akan tingkatkan deteksi dini dalam mencegah dan memberantas peredaran Narkoba,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait