Seorang ayah di Pekalongan tega mencabuli anak kandungnya. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

"Tersangka saat ini masih diperiksa intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP Suparji, Kasubag Humas Polres Pekalongan Kota. 

Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP tentang Persetubuhan Anak di bawah umur serta Pasal 64 KUHP terhadap pelaku yang masih keluarga dekat dengan korban.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network