Petugas menunjukkan tersangka pemerkosa anak di Polres Sleman, Selasa (8/2/2022). (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Biadab. Seorang kakek di Prambanan, Sleman YR (80) tega memerkosa anak yang masih di bawah umur. Pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang Rp10.000. 

Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku kepada korban yang masih berusia tujuh tahun. Dalam rentang waktu awal  sampai 25 Januari, pelaku mencabuli korban tiga kali. Modusnya sama dengan memberikan uang antara Rp10.000 sampai dengan Rp20.000

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Sleman. Berbekal laporan itu, petugas menindaklanjuti dengan penyelidikan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka YR.
 
“YR kami tangkap di Prambanan,” katanya, Selasa (8/2/2022)
 
Rony menjelaskan, dari hasil pemeriksaan modus YR melakukan perkosaan dengan mengajak korban ke rumahnya saat sedang bermain di sekitar rumah kakek itu. Korban sempat menolak, namun tersangka nekat menggendong serta membawa masuk ke dalam kamar.
 
Agar tidak terdengar orang, pelaku menyuruh korban untuk diam. Korban kemudian ditelanjangi oleh pelaku dan diperkosa.
 
“Peristiwa bejat ini dilakukan siang hari saat kondisi sepi,” jelasnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network