Usai memuaskan hawa nafsunya, tersangka YR kemudian membawa korban ke kamar mandi. Saat dikamar mandi, tersangka memandikan korban menggunakan abu. Hingga kini belum ada kejelasan alasan dari pelaku. Korban kemudian dipakaikan baju kembali dan memberikan Rp20 ribu.
“Kejadian itu doulang lagi sampai 3 kali. Modusnya sama, dengan memberikan uang agar tidak bicara kepada siapa pun,” paparnya.
Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait