Polres Klaten menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Kasiyem pada Jumat (2/7/2021). (Fpto: iNews.id/Saeful Effendi)

Awalnya AP mengajak korban berkeliling kota berboncengan sepeda motor milik tersangka. Sampai di suatu tempat tersangka mengajak korban berhubungan badan. Usai bersetubuh, pelaku memukul korban menggunakan helm dan mencekik korban hingga tewas. 

“Usai berhubungan badan, korban dipukul pakai helm dan dicekik,” kata Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network