Korban KB terkena bacokan sebanyak dua kali yaitu di punggung dan samping pinggang. Mengetahui anaknya jadi korban pembacokan maka orang tua korban melapor ke Polsek Gondokusuman pada 23 Mei 2022.
Polisipun memburu pelaku usai mendapatkan laporan dari orangtua korban. "Satu hari kemudian kami dapat mengamankan 7 remaja tersebut,"terang dia.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua buah celurit, empat unit sepeda motor, sebuah helm, sebuah jumper warna hitam dan sebuah celana jeans warna biru. Dari dua celurit itu, satu yang dipakai untuk membacok korban dan satunya kami temukan di rumah ALR. Helm tersebut ternyata digunakan untuk melempar korban.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP subsider pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C UU No.35/2014 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lebih subsider Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UU No.35/2014 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Karena ini msh di bawah umur amak dikenakan pasal perlindungan anak. Masalah putusan terganyung pengadilan," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait