YOGYAKARTA, iNews.id- Kabar baik, saat ini membuat paspor bisa dilakukan dalam satu hari. Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta membuka Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Yogyakarta untuk melayani pembuatan dokumen paspor dalam waktu satu hari.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY Agung Rektono Seto memastikan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada layanan paspor itu.
"Kami jamin tidak ada biaya di luar PNBP. Semua 'by system', biayanya pasti," ujar Agung saat meninjau Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Yogyakarta, Sabtu (18/2/2023).
Agung menjelaskan layanan percepatan paspor tersebut khusus untuk permohonan paspor penggantian habis berlaku dan jenis paspor yang dipilih hanya paspor biasa non elektronik.
Sementara kuota yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta dalam layanan percepatan paspor ini sebanyak 20 pemohon.
"Dalam layanan percepatan paspor ini pemohon tidak perlu mendaftar melalui aplikasi M-Paspor, melainkan registrasi melalui antrean khusus yang telah disiapkan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta," ujarnya.
Dia menyebut tarif yang dikenakan dalam layanan percepatan paspor sebesar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor, sedangkan biaya penerbitan paspor non elektronik Rp350.000.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait