Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto saat meninjau Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Plaza Yogyakarta, Sabtu (18/2/2023). (Foto : Antara/HO-Kanwilkumham DIY)

Besaran biaya tersebut telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Saya berharap dengan adanya layanan percepatan paspor ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu yang singkat," ucap Agung  yang didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Najarudin Safaat.

Agung menyebut masyarakat mempunyai pilihan alternatif penerbitan paspor yang bisa langsung jadi dalam satu hari. 

"Ini sebetulnya opsi, masyarakat punya pilihan menggunakan paspor yang reguler atau paspor yang same day, one day service. Persyaratan sama, tidak ada bedanya, hanya saja ini yang dipercepat," ucapnya.

Adi Subagyo salah satu masyarakat pemohon paspor menuturkan dirinya terbantu dan sangat mengapresiasi adanya layanan percepatan paspor di ULP Lippo Plaza Yogyakarta. "Saya kira sangat memudahkan dan pelayanannya sangat baik," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network