Dua oknum wartawan di Lampung bawa 2 kg sabu. Keduanya ditangkap anggota BNN di jalan tol (Antara)

Edi melanjutkan, dari penangkapan kedua tersangka, anggota berhasil menyita barang bukti berupa dua kilogram narkotika jenis sabu, dua unit mobil, dan enam unit ponsel. 

"Mereka mengaku sudah dua kali mengirimkan barang. Pertama dikirimkan ke wilayah Way Kanan, Mesuji, dan Tulang Bawang dengan bayaran sebesar Rp10 juta," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network