YOGYAKARTA, iNews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di panti pijat atau spa yang ada di Jalan Magelang Yogyakarta. Tiga orang diamankan berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat empat gram.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, petugas menangkap DT (41) yang merupakan pengelola spa. Petugas juga mengamankan dua orang lagi DW (43) dan M (23) seorang perempuan. Keduanya ikut diamankan karena saat oenangkapan berada di lokasi kejadian dan diduga ikut menyalahgunakan narkotika
“Kami amankan pengelola spa, dan dua lagi yang diduga kuat ikut menyalahgunakan sabu-sabu 4 November lalu,” katanya dalam jumpa pers di Kantor BNNP DIY, Senin (8/11/2021).
Terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi dari intelejen terkait peredaran narkotika di klaster spa. Berbekal informasi ini petugas melakukan penyelidikan dan memastikan ada pengiriman paket narkotika berupa sabu-sabu dengan tujuan kepada pengelola spa.
Saat pengiriman ini, petugas membuntuti sampai paket tersebut benar-benar diterima. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan satu paket sabu-sabu seberat 4 gram. Sabu-sabu ini dikemas ke dalam bubuk kopi dan dimasukkan ke dalam kardus untuk mengelabuhi.
“Sabu-sabu ini dibeli dari Medan dan dikemas ke dalam sebruk kopi,” katanya
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait