Berdasarkan penelusuran data di perusahaan jasa pengiriman, DT yang merupakan warga asli Medan, Sumatera Utara, tercatat telah menerima sebanyak 43 kali paket serupa sejak Oktober 2020 sampai November 2021. Atas dasar ini kuat dugaan DT tidak hanya mengonsumsi sendiri namun juga mengedarkan di tempat spa.
“Kasus ini masih kami dalami, meski saat ini DT hanya pembeli tetapi tidak tertutup kemungkinan diedarkan di tempat spa,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara beserta denda maksimal Rp10 miliar atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait