BNNP Mengungkap tiga jaringan peredaran narkoba dengan mengamankan tujuh tersangka. (foto: istimewa)

Andi Fairan berharap ada pengawasan di dalam lapas yang semakin ketat, khususnya terkait kepemilikan handphone. Perlu adanya koordinasi yang baik sehingga peredaran gelap narkotika, khususnya di Yogyakarta bisa kita tekan. 

"Untuk jaringan Yogyakarta-Pekanbaru, kami mengamankan 2 tersangka, yaitu J dan Y dan menyita barang bukti seberat 2 gram," katanya.

Ketiga jaringan yang diungkap ini tidak saling terkait, karena beroperasi sendiri-sendiri. Untuk jaringan Yogyakara, Prambanan, Klaten dan Boyolali dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Naarkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. 

Jaringan Yogyakarta dan lapas di Jateng, terhadap tersangka T dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika dan ancaman minimal 5 tahun.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network