Setiap gramnya. RA menjual dengan harga Rp1,2 juta. Keuntungan dari penjualan dipakai untuk menambah modal bisnisnya. Semua proses jual beli dilakukan di rumahnya secara terbatas. Sedangkan barang dipasok dari NK, teman RA yang saat ini masih buron.
“Selain mengedarkan RA ini juga mengonsumsi sabu-sabu,” katanya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait