Para tersangka pengedar dan pemakai sabu yang ditangkap BNNP DIY. (Foto: istimewa)

Setiap gramnya. RA menjual dengan harga Rp1,2 juta. Keuntungan dari penjualan dipakai untuk menambah modal bisnisnya. Semua proses jual beli dilakukan di rumahnya secara terbatas. Sedangkan barang dipasok dari NK, teman RA yang saat ini masih buron. 
 
“Selain mengedarkan RA ini juga mengonsumsi sabu-sabu,” katanya.

Para tersangka akan  dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 2 UU  No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network