JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan setidaknya ada 31 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditangkap karena diduga terpapar paham terorisme sejak tahun 2010. Terakhir seorang kepala sekolah SD negeri juga ditangkap dalam kasus terorisme.
Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid menyebut 31 tersangka teroris itu merupakan pihak yang sudah tergabung langsung dengan jaringan terorisme sehingga aktif dalam kegiatan-kegiatannya. Mulai dari perencanaan, pelatihan, penghimpunan dana, dan hal lain yang berkaitan dengan organisasi.
"Data sejak tahun 2010, ada 31 orang PNS yang ditetapkan sebagai tersangka terorisme," kata Nurwakhid saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Nurwakhid mengatakan, persoalan terorisme di kalangan PNS perlu menjadi catatan tersendiri. Menurutnya, indeks potensi radikalisme di kalangan PNS mencapai 19,4 persen pada 2019 lalu.
"(31 tersangka) Itu masuk memenuhi unsur tindak pidana terorisme sehingga bisa dilakukan penangkapan sebelum melakukan aksi teror yang sering disebut sebagai upaya preventif justice atau preventif strike untuk mencegah sebelum melakukan aksi teror," ujar Nurwakhid.
Dia meminta agar proses rekrutmen sebagai PNS diperketat agar tak disusupi oleh paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara. BNPT, kata dia, meminta agar kementerian ataupun lembaga terkait dapat mengintesifkan komunikasi dan korodinasi untuk mencegah terjadinya penyebaran terorisme di kalangan abdi negara.
Nurwakhid pun mengatakan penguatan koordinasi tersebut sudah dilandasi oleh Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penanggulangan dan Pencegahan Ekstremisme atau Radikalisme berbasis Kekerasan Mengarah kepada Terorisme.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait