Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) menggelar Konsolidasi Pejuang Jasa Konstruksi Lintas Daerah di Yogyakarta, Kamis (4/11/2021) malam. (Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Pemerintah baru saja mengeluarkan sejumlah peraturan baru terkait jasa konstruksi. Peraturan baru ini dikhawatirkan akan membuat pengusaha jasa konstruksi menyusut jumlahnya.

Kedua peraturan ini adalah PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Kedua perturan ini adalah turunan dari UU Cipta Kerja. Kami kawatir hal ini akan mengurangi jumlah badan usaha dan jasa konstruksi secara signifikan," terang pakar hukum Budi Danarto usai menjadi pembicara dalam Konsolidasi Pejuang Jasa Konstruksi Lintas Daerah di Yogyakarta yang digelar Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) di Yogyakarta, Kamis (4/11/2021) malam.

Budi beralasan terdapat sejumlah disharmoni antaran UU Cipta kerja dengan aturan yan ada di bawahnya. Disharmoni ini akan membuat jasa konstruksi sulit untuk bergerak. Menurut Budi salah satu tujuan ditetapkannya UU Cipta Kerja adalah untuk mempermudah akses usaha, menguatan perekonomian hingga menciptakan lapangan kerja.

"Outputnya justru keluar regulasi-regulis seperti itu. Tumpang tindih aturan justru menyulitkan karena adanya aturan perizinan yang diperketat ," ujarnya.

Budi mengkawatirkan dengan kondisi ini jumlah pelaku jasa konstruksi akan turun drastis. "Kalau saat ini ada sekitar 100.000 pelaku jasa konstruksi, dengan aturan baru ini maka dikhawatirkan akan berkurang hingga tersisa sekitar 20.000 saja," ungkanya.

Ketua Kompartemen Bidang Organisasi Askonas, Mofaje S Caropeboka menyebut regulasi baru ini akan memangkas habis jumlah kontraktor di Indonesia. Dia memprediksi dari 100.000 pengusaha jasa konstruksi yang mampu bertahan tinggal 20 persen saja.

Ketua DPD Askonas Lampung ini mengatakan regulasi baru itu mengatur dengan ketat usaha jasa konstruksi. Mulai dari soal peralatan, pengalaman kerja, SDM, keuangan dan lain sebagainya.

"Sebagai contoh, dalam aturan baru itu disyaratkan perusaha jasa kostruksi harus memiliki sejumlah peralatan sendiri. Jadi yang selama ini alatnya nyewa atau milik sendiri namun tidak atas nama perusahaanya otomatis tidak bisa lagi dapat tender. SDM juga, aturan mensyaratkan SDM memiliki sertifikasi, otomatis digaji sebagai ahli, padahal kita baru dapat pekerjaan kalau ada tender. Tentu beban pengusaha menjadi lebih berat ," ujarnya.


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network