pedagang pasar tradisional. (Foto istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id – Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta menghadirkan layanan digital untuk memenuhi kebutuhan administrasi pedagang pasar tradisional. Melalui Sistem Pelayanan Praktis Pedagang Pasar Rakyat atau Simpatik Pasar, pedagang bisa mengakses layanan administrasi pedagang secara online. 

“Simpatik Pasar ini merupakan penyempurnaan mekanisme layanan untuk pedagang pasar yang mengutamakan kemudahan dan kepraktisan akses,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono di Yogyakarta, Kamis (4/11/2021). 

Pedagang tidak perlu datang ke kantor untuk mengakses layanan yang ada. Cukup menggunakan gadget atau computer yang terhubung jaringan internet, pedagang bisa mengajukan atau mengurus berbagai administrasi pedagang. Mulai dari perpanjangan kartu bukti pedagang (KBP) atau kartu identitas pedagang (KIP), pengalihan hak, dan pendaftaran pedagang baru.

“Cukup mengakses laman pasar.jogjakota.go.id yang sudah terintegrasi dengan aplikasi Jogja Smart Service melalui menu Layanan Pedagang,” katanya.

Jika pedagang masih mengalami kesulitan dalam mengakses layanan ini, pedagang bisa ke help desk yang ada di Pasar Beringharjo dan Pasar Prawirotaman. Nantinya pedagang akan dibantu petugas jaga yang disiapkan. 

“Di layanan help desk tersebut, pedagang yang kesulitan akan dibantu petugas untuk mengunggah berbagai syarat administrasi yang dibutuhkan dan mencetak KBP atau KIP yang sudah terverifikasi,” katanya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network