Kapolres Kulonprogoi AKBP M Fajarini menunjukkan barang bukti pencurian di Kantor Pos. (Foto: istimewa)

Sementara pelaku mengaku nekat mencuri karena butuh uang untuk membayar angsuran motornya. dia datang ke Yogyakarta untuk berlibur namun diajak mencuri.

“Untuk bayar cicilan motor,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network