Petugas juga mengamankan sepeda motor matik Honda Vario B 3546 ERP dan dua linggis yang digunakan untuk melakukan curat. Selain itu juga lima liontin, empat cincin dan kalung emas, tujuh handphone, lima jam tangan berbagai merk, 12 box berisi cincin akik dan empat kacamata sebagai barang bukti (BB).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksiman sembilan tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait