Petugas menunjukkan dua tersangka curat di Mapolres Sleman, Selasa (15/6/2021). (Foto MNC Portal/Priyo Setyawan)

 
Petugas juga mengamankan sepeda motor  matik Honda Vario B 3546 ERP  dan dua linggis  yang digunakan untuk melakukan curat. Selain itu juga lima liontin, empat cincin dan kalung emas, tujuh  handphone, lima jam tangan berbagai merk, 12 box berisi cincin akik dan empat kacamata sebagai barang bukti  (BB).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian  dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya maksiman sembilan tahun penjara.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network