Sementara itu tersangka PN mengaku kapok mencuri. Menurutnya dia smepat ketakutan usai mencuri, sehingga barang-barang itu tidak dijual.
“Saya takut pak, makanya saya simpan dan akan dijual setelah aman,” kata PN.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya perupa pidana kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait