Kasat Reskrim Polres Banyumas Kompol Berry melanjutkan, hasil penyelidikan pihaknya mencurigai seorang pria yang diketahui berasal dari Gunungkiddul sebagai pelaku pencurian. Polisi langsung memburu pelaku di rumahnya. Petugas berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti uang Rp.2,72 juta dan beberaoa HP curian.
“Sebelum beraksi pelaku yang sengaja datang ke pusar perbelanjaan ini melakukan survei,” katanya.
Pelaku sempat bersembunyi di toilet, dan baru beraksi setelah pusat perbelanjaan tutup. Pelaku mengambil gergaji besi untuk membuka gembok. Untuk menghilangkan jejak pelaku mengganti dengan gembopk baru.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait