Polisi melakukan olah TKP pencurian di konter handphone di Pasar Nyonyol, Sentolo, Kulonprogo. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

“Malam itu juga pelaku dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barnag bukti di antaranya handphone, sepeda motor untuk operasional dan uang hasil kejahatan.   


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network