Polsek Sedayu Bantul amankan dua residivis dalam perkara pencurian minimarket. (foto: iNews.id/Trisna Purwokoa)

 
“Pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan,” katanya. 

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain mengamankan kedua pelaku, petuga juga menyita barang bukti berupa gunting obeng, dua sepeda motor, rokok, karung, handphone dan uang hasil pencurian.  


Editor : Kuntadi Kuntadi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network