Polisi kemudian mengamankan tersangka SR dengan temukan barang bukti trihexyphenidyl sebanyak 30.000 butir, tramadol 35.000 butir dan dextral 50.000 butir. Secara keseluruhan barang bukti yang mereka amankan jumlah keseluruhan 202.841 butir.
"Tersangka pertama sudah menjalankan aksi peredaran obat-obatan ilegal ini sekitar 2 tahun. Dan telah menjadikan bisnis ini sebagai mata pencahariannya," ujarnya.
Tersangka SR, AW, RY, GG dan MR itu menjualnya secara konvensional. Kemudian yang tersangka LH dan US menjualnya melalui jasa ekspedisi. Kemudian untuk tersangka AD itu adalah bertugas menerima paket ekspedisi obatobatan berbahaya dan mengantar kepada pembeli di Jogja.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW menambahkan para tersangka melangsungkan aksi penjualan obat keras ini berdasarkan pertemanan. Atas tindak pidana ini tersangka RY, GG, MR, AS, AD dan SR dikenakan pasal 196 undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Kemudian yang AW dan LH dikenakan Pasal 196 undang-undang psikotropika nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 undang-undang RI Nomor 5 tahun 9/ tentang psikotropika ancaman hukumannya 10 tahun," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait