Petugas menunjukkan tersangka barang bukti ganja yang berhasil diungkap Dirresnarkoba Polda DIY. (foto: MPI/Erfan Erlin)

SLEMAN, iNews.id - Ditresnarkoba Polda DIY berhasil membongkar jaringan penjualan ganja lintas provinsi Aceh-Medan-Yogyakarta. Polisi menemukan ladang ganja seluas 7 hektare dengan 70.000 batang ganja di Aceh.

Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo menuturkan, pengungkapan jaringan pengedar ganja ini dari tiga laporan polisi. Para tersangka yang diamankan HP (31) buruh harian lepas asal, Sleman, kemudian AA (47) warga Petisah, Medan, ES (36) Petisah Medan dan US (53) warga Binjai, Aceh. 

"Mereka semua pengecer dan pengedar," ujar dia, Senin (22/8/2022).

Pengungkapan kasus ini bermula pada 18 Juli 2022 polisi mengamankan HP di Kecamatan Ngemplak, Sleman dan menyita ganja 224,43 gram. Polisi kemudian menginterogasi dan diperoleh informasi jika barang tersebut dibeli secara online dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan bekerja sama perusahaan ekspedisi tersebut dan diperoleh informasi jika ganja tersebut dikirim dari Medan. Petugas kemudian ke Medan untuk melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi jika barang tersebut berasal dari ES.

Pada hari Senin (8/8/2022) polisi menangkap tersangka ES di Medan Petisah, Kota Medan dengan barang bukti ganja sebanyak 150,54 gram.

"Tersangka mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh atas suruhan seseorang yang berinisial AA," ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network