Petugas menunjukkan tersangka barang bukti ganja yang berhasil diungkap Dirresnarkoba Polda DIY. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Polisi terus bergerak dan mengamankan AA pada malam harinya di Medan Petisah. Dari pengakuan AA ganja itu dikirim oleh US yang tinggal di Binjai.

Selanjutnya, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda DIY berhasil menangkap tersangka US dengan barang bukti 610,54 gram. Dari pengakuannya ganja tersebut diperoleh langsung dari ladang ganja di wilayah Agusen (Blangkejeren-Gayo Lues, Aceh). 

“Untuk jumlah pembelian dari bulan Januari sampai bulan Juli kurang lebih setiap bulannya sebanyak 30 kilogram," ujarnya. 

Polisi kemudian bergerak ke Aceh dan menemukan tanaman ganja seluas kurang lebih 7 hektare yg berisi sekitar 70.000 batang tanaman ganja setinggi 1,5 - 2 meter.

"Dengan asumsi 1 kilogram berisi 10 batang tanaman ganja, diperkirakan berat seluruh tanaman ganja sekitar tujuh ton. Ladang ini kemudian dimusnahkan dengan dibakar,” ujarnya.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network