Kepala BPOM DIY, Trikoranti Mustikawati menyerahkan izin edar kepada salah satu pelaku usaha olahan di DIY.(Foto: MPI/erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY mengeluarkan 85 izin edar dan 35 akun perusahaan. Sebelumnya, pada Bulan Maret lalu, telah mengeluarkan 91 izin edar dan 5 akun perusahaan melalui program sosialisasi dan deskripsi. 

Kepala BPOM DIY, Trikoranti Mustikawati mengatakan, izin edar pangan merupakan legalitas yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha pangan untuk memproduksi dan mengedarkan pangan. Adanya izin edar ini maka produk-produk UMKM tersebut dapat diperjualbelikan di masyarakat.

"Jadi ketika sudah memiliki izin edar maka produk olahan ini bisa dijual bebas baik di pasar baik itu melalui offline maupun juga melalui online," katanya, Rabu (2/11/2022).

Menurut dia, dengan adanya izin edar ini maka keamanan masyarakat sebagai konsumen dapat terjamin. Setelah izin edar keluar, BPOM juga melakukan pengawasan dan pengujian sampel yang dijual di pasar. 

Pengujian ini untuk menentukan hasilnya apakah perusahaan itu mengimplementasikan olahan yang baik atau tidak. Selain itu juga ada pengawasan produksi, kepastian higienitasnya, sanitasi, bahan dan penyimpanan yang baik dan benar. 

"Ini untuk memastikan apakah legalitas yang mereka keluarkan terus dijaga oleh pemilik usaha," kata dia.


Editor : Kuntadi Kuntadi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network