Menurut dia usaha sektor produktif berupa industri pangan mempunyai peran penting dan strategis dalam pembangunan/pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja. Hal ini sesuai Peraturan Kepala BPOM No 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan POM No 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, produk pangan olahan yang beredar harus memiliki izin edar.
BPOM juga melakukan jemput bola registrasi pangan olahan, selama dua hari mulai Selasa dan Rabu (1-2/11/2022). inovasi ini untuk memfasilitasi usaha olahan di DIY, karena jumlah UMKM pangan terus bertambah dan semakin berkembang. Bahkan masyarakat juga melakukan inovasi terkait produk pangan yang dihasilkan dan keunggulannya.
"Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan publik terkait dengan program fasilitas pendampingan UMKM pangan," kata dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait