SLEMAN, iNews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Prambanan, Sleman menetapkan FA (33) warga Berbah, Sleman sebagai tersangka kasus pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di sebuah tempat kos di Kranggan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021). FA merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Prambanan, Iptu Tito Satria mengatakan, penetapan FA dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Kepada polisi FA mengakui telah membuang bayi yang baru saja dia lahirkan.
“Kami sudah tetapkan FA sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi,” katanya, Kamis (11/3/2021).
Tito mengatakan, bayi yang dibuang merupakan hasil hubungan dengan kekasihnya. Mereka sempat berhubungan sampai dengan usia kandungannya mencapai lima bulan. Belakangan kekasihnya menghilang dan tidak bisa dihubungi. Karena tidak memiliki biaya, akhirnya muncul ide pembuangan bayi ini.
“Alasan membuang bayi karena tidak memiliki biaya dan kekasihnya tidak bertanggungjawab,” katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait