Saat ini FA ditahan di Mapolsek Prambanan. FA akan dijerat dengan Pasal 76 (b) Jo Pasal 77 (b) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 305 Jo pasal 308 KUHP tentang Penelataran Bayi. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan penjara maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, bayi berjenis kelamin laki ditemukan dalam keadaan hidup di kos-kosan dusun Kranggan RT 03 RW 06, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021) sore. Bayi ditaruh dalam bok dengan kondisi telanjang, tanpa alas kain dan tali pusar belum dipotong. Berat bayi 2.550 gram, panjang 47 cm, lingkar kepala 35 cm, lingkar dada 33 cm dan lingkar lengan atas 11 cm.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait