BANTUL, iNews.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul telah mengumumkan pendaftaran calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat desa atau kalurahan untuk pengawasan tahapan pemilu serentak 2024 mendatang. Pendaftaran dijadwalkan pada tanggal 9-13 Januari 2023.
Salah seorang anggota Bawaslu Bantul, Nurif Hanafi mengatakan, kebutuhan Panwaslu tingkat desa atau kalurahan di Kabupaten Bantul berjumlah 75 orang. Atau setiap desa ditargetkan minimal 2 orang peserta pendaftar. "Untuk Panwaslu disesuaikan dengan jumlah kalurahan," katanya, Selasa (10/01/2023).
Nurif mengatakan, Panwaslu kalurahan merupakan salah satu badan adhoc jajaran Bawaslu yang berwenang mengawasi jalannya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa. Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu No 5/KP.01/K/01/2023 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu kalurahan/desa Pemilu Tahun 2024.
Beberapa poin jadwal pembentukan calon Panwaslu desa yaitu pengumuman pendaftaran 09-13 Januari 2023, pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran tanggal 14-19 Januari 2023, dan perbaikan berkas pendaftaran tanggal 20-22 Januari 2023. Tahapan pembentukan Panwaslu Desa meliputi penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi dan tes wawancara.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait