IBawaslu Bantul telah mengumumkan pendaftaran calon Panwaslu tingkat desa (Foto Ilustrasi : Freepik)

Lebih lanjut, Nurif mengatakan jika proses pendaftaran dan seleksi calon Panwaslu desa dilaksanakan oleh Panwaslu kapanewon. Hal ini telah sesuai dengan regulasi dan pedoman dari Bawaslu RI bahwa pembentukan Panwaslu desa menjadi kewenangan Panwaslu kapanewon.

Adapun kata dia, masa tugas Panwaslu kalurahan dimulai sejak bulan Februari 2023 sampai dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu 2024, dan berlanjut untuk tahapan Pilkada 2024.

"Sepanjang yang bersangkutan tetap layak bertugas sebagai Panwaslu kalurahan. Jadi ada mekanisme evaluasi kinerja," katanya.

sementara itu, besaran honor Panwaslu kalurahan ditetapkan sebesar Rp 1,1 juta per bulan. Nominal tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp200.000 dari Pemilu tahun 2019 lalu, dimana hanya sebesar Rp900.000.

Dia berharap warga Bantul turut serta untuk memastikan proses demokrasi pemilu serentak tahun 2024 berjalan secara demokratis, berintegritas, berkualitas, dan bermartabat. Nuril berujar informasi selengkapnya terkait pendaftaran Panwaslu Kalurahan dapat diperoleh melalui website Bawaslu Bantul www.bantul.bawaslu.go.id atau mendatangi kantor Panwaslu Kapanewon setempat.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network