Polres Gunungkidul melakukan pers rilis perkembangan kasus di wilayahnya. (Foto : Antara)

Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta Ade Agustina mengatakan bahwa empat warga binaan yang positif narkoba saat dilakukan tes urine berkaitan dengan kiriman paket sabu diarahkan untuk menerima pendampingan medis alias rehabilitasi.

"Prosesnya berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN)," kata Ade.

Empat warga binaan ini disebut akan menerima sanksi sesuai aturan. Menurutnya, sanksi diberikan bukan hanya karena hasil tes urine, tapi karena pelanggaran lain yang pernah dilakukan selama menjalani masa hukuman di lapas perempuan.

Adapun proses pemeriksaan internal sudah dilakukan. Selain empat warga binaan ini, Ade mengatakan ada enam warga binaan lain yang turut diarahkan untuk rehabilitasi karena terkait kasus penggunaan narkoba. "Jadi rencananya ada 10 orang angkatan pertama diarahkan rehabilitasi," katanya.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network