Karena identik maka Polres Sleman sudah menerbitkan laporan tipe A untuk memproses anggota Polsek Ngaglik yang melepaskan tembakan tersebut. Pihaknya memang memiliki kewenangan menerbitkan laporan tersebut meski belum ada laporan dari korban.
Anggota Polsek Ngaglik tersebut lantas menjalani pemeriksaan oleh Propam untuk dugaan pelanggaran etik atau kelalaian. Agar objektif, proses ini ditangani Polda DIY karena memang selama ini mereka diasistensi Polda. "Anggota Polsek Ngaglik yang diproses tersebut ada satu orang," ujarnya.
Anggota polsek Ngaglik yang pada waktu kejadian pada Minggu (18/12/2022) mendatangi kedua lokasi laporan dan melepaskan tembakan peringatan. Petugas ini juga sudah dimutasi. “Kami sementara memutasi anggota polisi ini dengan tujuan supaya lebih fokus menjalani prosesnya,” ujarnya.
Sebagai bentuk pertanggung jawaban, Polresta Sleman terus memantau dan berkomunikasi dengan keluarga korban terkait perkembangan kesembuhan korban yang hingga saat ini masih di rumah sakit meski kondisinya sudah membaik. Pihaknya siap kalau ada ekses dan harus menyelesaikan terkait pembiayaan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait